Minggu, 16 Oktober 2011


Penduduk Pribumi dan NonPribumi dalam pasal 26 UUD 1945
Nandityo Adinugroho_55411101_1IA05
Penduduk pribumi dan non pribumi dalam pasal 26 UUD 1945
Pendahuluan pengertian warganegara dan penduduk
Warga negara  adalah suatu masyarakat yang menjadi anggota dari suatu negara tersebut yang menempati atau tidak menempati daerah terebut yang diatur dalam perundang-undangan negara yang bersangkutan.
Penduduk adalah suatu asyarakat yang bertempat tinggal disuatu negara baik itu negaranya ataupun bukan.
A.     Pengertian penduduk Pribumi dan non Pribumi
Penduduk pribumi dan non pribumi adalah penduduk atau warga negara yang menempati suatu daerah negara yang sama tetapi  berasal dari keturunan atau nenek moyang yang berbeda. Itulah hal yang paling mecolok diantara mereka, dan sering kita mendengar bahwa penduduk pribumi dan non pribumi bisa memecahkan persatuan negara. Tetapi, semua itu adalah isu belaka saja. Mudah tidaknya suatu negara itu hancur dan terpecah belah adalah cintanya terhadap tanah air yang tertera dalam pasal bela negara di pasal 30 UUD 1945.
Pendduk pribumi adalah penduduk yang berasal asli dari negara itu sendiri yang lahir di tanah negara itu sendiri. Contohnya adalah orang jawa yang tinggal di negara kesatuan republik Indonesia. Kenapa dikatakan penduduk pribumi karena pulau jawa adalah salah satu bagian dari negara Indonesia.
Penduduk non pribumi adalah penduduk yang berasal dari luar negara yang ditempatinya sekarang adalah negara lain  tetapi bisa menjadi WNI dengan diatur oleh sistem perundang-undangan. Contohnya adalah pemain sepak bola Irfan bachdim yang dinaturalisasikan menjadi WNI, walau pun lahir di luar NKRI tetapi masih bisa menjadi WNI jika sudah memenuhin syarat untuk menjadi seorang WNI.
B.      Warga negara dan penduduk menurut pasal 26 UUD 1945
Ditegaskan dalam UUD tersebut bahwa warga negara dan penduduk diatur dengan pasal ini dan di pasal ini juga dijelaskan makna arti dari warga negara dan penduduk Indonesia itu sendiri. Serta seluruh permasalahan yang ada sudah diatur oleh undang-undang yang sudah ada.
C.       Isi pasal 26 ayat  1 sampai 3 UUD 1945
Ayat (1) yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asi dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Ayat (2) penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. **)
Ayat (3) hal-hal yang mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. **)
Ket: **) = perubahan kedua
D.     Cara mendapatkan warga negara
Ada beberapa cara untuk mendapatkan suatu warga negara antara lain adalah sebagai berikut:
-          Melalui kelahiran
-          Pengangkatan
-          naturalisasi
-          perkawinan.

E.      Masalah Penduduk pribumi dan non pribumi
Masalah yang sering terjadi pada penduduk pribumi dan non-pribumi biasanya terpacu dalam masalah perbedaan ras dan intelektual sesorang. Banyak penduduk non-pribumi yang merantau mencari uang dengan mengandalkan intelektualnya yang bisa membahayakan posisi dari penduduk pribumi itu sendiri sehingga mereka merasa tersaingi atau menjadi rival. Tetapi hal ini wajar karena seiring berkembangnya zaman manusia akan terus mencari sesuatu hingga dirinya merasa puas, karena itu kita harus siap bersaing dengan siapa pun lawan kita.
 Tidak hanya itu, terkadang perbedaan ras membuat masyarakat pribumi merasa risih dengan keberadaan penduduk non-pribumi. Lalu masalah lainnya adalah perbedaan budaya, budaya pribumi jelas akan berbeda dengan pendduk non-pribumi yang berasal dari daerah lain seperti bahasa atau cara berpakaian. Ini bisa membut seseorang merasa risih jika berdekatan dengan penduduk pribumi itu sendiri. Tetapi jika kita bisa memakluminya dan kita bisa mengambil sisi positif setiap budaya luar yang datang serta penduduk itu masih mematuhi peraturan perundang-undangan kita bisa saja berteman bahkan bersahabat dengan mereka.

F.       Kesimpulan
Jadi kesimpulannya adalah pasal 26 UUD 1945 yang mengatur tentang warga negara dan penduduk Indonesia menjadi sangat fenomenal dan sudah sangat jelas bahwa penduduk pribumi dan non pribumi itu tidak akan memecah belahkan bangsa karena sudah diatur oleh perundang-undangan dan juga kesadaran masyarakat sendiri untuk terus menanamkan sifat kompetitif yang siap bersaing dengan dunia luar sekalipun.




















KATA PENGHANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya .

    Makalah ini berisikan tentang penjelasan penduduk pribumi dan non-pribumi pada pasal 26 UUD1945.  Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

   Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.

                                                                                                   Jakarta 10 oktober 2011
                                                                                             Penyusun

                                                                                            Penulis













PENUTUP
        Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
         Penulis banyak berharap para pembaca memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.



























Nandityo Adinugroho_55411101_1IA05_kewarganegaraan

 
Penduduk Pribumi dan NonPribumi dalam pasal 26 UUD 1945
Nandityo Adinugroho_55411101_1IA05
Penduduk pribumi dan non pribumi dalam pasal 26 UUD 1945
Pendahuluan pengertian warganegara dan penduduk
Warga negara  adalah suatu masyarakat yang menjadi anggota dari suatu negara tersebut yang menempati atau tidak menempati daerah terebut yang diatur dalam perundang-undangan negara yang bersangkutan.
Penduduk adalah suatu asyarakat yang bertempat tinggal disuatu negara baik itu negaranya ataupun bukan.
A.     Pengertian penduduk Pribumi dan non Pribumi
Penduduk pribumi dan non pribumi adalah penduduk atau warga negara yang menempati suatu daerah negara yang sama tetapi  berasal dari keturunan atau nenek moyang yang berbeda. Itulah hal yang paling mecolok diantara mereka, dan sering kita mendengar bahwa penduduk pribumi dan non pribumi bisa memecahkan persatuan negara. Tetapi, semua itu adalah isu belaka saja. Mudah tidaknya suatu negara itu hancur dan terpecah belah adalah cintanya terhadap tanah air yang tertera dalam pasal bela negara di pasal 30 UUD 1945.
Pendduk pribumi adalah penduduk yang berasal asli dari negara itu sendiri yang lahir di tanah negara itu sendiri. Contohnya adalah orang jawa yang tinggal di negara kesatuan republik Indonesia. Kenapa dikatakan penduduk pribumi karena pulau jawa adalah salah satu bagian dari negara Indonesia.
Penduduk non pribumi adalah penduduk yang berasal dari luar negara yang ditempatinya sekarang adalah negara lain  tetapi bisa menjadi WNI dengan diatur oleh sistem perundang-undangan. Contohnya adalah pemain sepak bola Irfan bachdim yang dinaturalisasikan menjadi WNI, walau pun lahir di luar NKRI tetapi masih bisa menjadi WNI jika sudah memenuhin syarat untuk menjadi seorang WNI.
B.      Warga negara dan penduduk menurut pasal 26 UUD 1945
Ditegaskan dalam UUD tersebut bahwa warga negara dan penduduk diatur dengan pasal ini dan di pasal ini juga dijelaskan makna arti dari warga negara dan penduduk Indonesia itu sendiri. Serta seluruh permasalahan yang ada sudah diatur oleh undang-undang yang sudah ada.
C.       Isi pasal 26 ayat  1 sampai 3 UUD 1945
Ayat (1) yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asi dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
Ayat (2) penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia. **)
Ayat (3) hal-hal yang mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. **)
Ket: **) = perubahan kedua
D.     Cara mendapatkan warga negara
Ada beberapa cara untuk mendapatkan suatu warga negara antara lain adalah sebagai berikut:
-          Melalui kelahiran
-          Pengangkatan
-          naturalisasi
-          perkawinan.

E.      Masalah Penduduk pribumi dan non pribumi
Masalah yang sering terjadi pada penduduk pribumi dan non-pribumi biasanya terpacu dalam masalah perbedaan ras dan intelektual sesorang. Banyak penduduk non-pribumi yang merantau mencari uang dengan mengandalkan intelektualnya yang bisa membahayakan posisi dari penduduk pribumi itu sendiri sehingga mereka merasa tersaingi atau menjadi rival. Tetapi hal ini wajar karena seiring berkembangnya zaman manusia akan terus mencari sesuatu hingga dirinya merasa puas, karena itu kita harus siap bersaing dengan siapa pun lawan kita.
 Tidak hanya itu, terkadang perbedaan ras membuat masyarakat pribumi merasa risih dengan keberadaan penduduk non-pribumi. Lalu masalah lainnya adalah perbedaan budaya, budaya pribumi jelas akan berbeda dengan pendduk non-pribumi yang berasal dari daerah lain seperti bahasa atau cara berpakaian. Ini bisa membut seseorang merasa risih jika berdekatan dengan penduduk pribumi itu sendiri. Tetapi jika kita bisa memakluminya dan kita bisa mengambil sisi positif setiap budaya luar yang datang serta penduduk itu masih mematuhi peraturan perundang-undangan kita bisa saja berteman bahkan bersahabat dengan mereka.

F.       Kesimpulan
Jadi kesimpulannya adalah pasal 26 UUD 1945 yang mengatur tentang warga negara dan penduduk Indonesia menjadi sangat fenomenal dan sudah sangat jelas bahwa penduduk pribumi dan non pribumi itu tidak akan memecah belahkan bangsa karena sudah diatur oleh perundang-undangan dan juga kesadaran masyarakat sendiri untuk terus menanamkan sifat kompetitif yang siap bersaing dengan dunia luar sekalipun.




















KATA PENGHANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat serta karunia-Nya kepada kami sehingga kami berhasil menyelesaikan Makalah ini yang alhamdulillah tepat pada waktunya .

    Makalah ini berisikan tentang penjelasan penduduk pribumi dan non-pribumi pada pasal 26 UUD1945.  Kami menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari semua pihak yang bersifat membangun selalu kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini.

   Akhir kata, kami sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah SWT senantiasa meridhai segala usaha kita. Amin.

                                                                                                   Jakarta 10 oktober 2011
                                                                                             Penyusun

                                                                                            Penulis













PENUTUP
        Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
         Penulis banyak berharap para pembaca memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan – kesempatan berikutnya.
Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.



























Nandityo Adinugroho_55411101_1IA05_kewarganegaraan

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar